Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. (PP 6/2007 bab 1 pasal 1:19)
Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (AHTRMI) berdiri pada tanggal 7 Agustus 2009 dan dilantik pada tgl 03 Desember 2009 di Jakarta oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, SE, MM. Legalitas (Dasar Hukum) Dewan Pengurus Wilayah (DPW) AHTRMI Aceh ini yaitu berdasarkan atas ketetapan Surat Keputusan DPP AHTRMI Nomor: Kep.0021/DPP-AHTRMI/III/2010 Tentang Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Wilayah Aceh Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia. Sesuai mandat dari DPP AHTRMI, maka DPW AHTRMI Aceh akan membentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kabupaten/Kota di 18 Kabupaten dan 5 Kota di wilayah Pemerintah Aceh.